1. Pada tahun 1942 masuknya Jepang ke Indonesia sangat
menunjang terhadap perkembangan bahasa Indonesia. Karena pemakaian bahasa Indonesia
semasa pemerintahan Belanda mendapat larangan. Belanda mengharapkan
bahasanyalah yang harus biasa digunakan, baik dikalangan masyarakat maupun di
lembaga-lembaga pemerintah. Sedangkan pada masa pendudukan Jepang justru
sebaliknya, bahasa Belanda yang tadinya harus digunakan malah mendapat larangan
yang keras. Dengan kenyataan demikian bahasa Indonesia cukup mendapat
kesempatan untuk berkembang. Semula mendapat tekanan, pada saat itu mendapat
kebebasan bahkan merupakan suatu keharusan untuk digunakan oleh semua lapisan
masyarakat Indonesia. Di lembaga-lembaga pendidikan sejak saat itu menjadi
materi pokok yang perlu dipelajari, bahkan para guru dalam mengajar diwajibkan
menggunakan bahasa Indonesia sebagai pengantar.
Tahun 1945 Jepang menyerah kepada sekutu
lalu Indonesia memproklamasikan kemerdekaannya. Bahasa Indonesia sejak saat itu
mempunyai kedudukan yang pasti menjadi bahasa nasional di Negara Republik
Indonesia. Bukti kongkrit kenyataan tersebut dapat kita baca pasal 36 bab XV
Undang-Undang Dasar 1945, yang berbunyi “Bahasa Negara adalah Bahasa
Indonesia.”
Pada tahun 1954 diselenggarakan Kongres Bahasa
Indonesia kedua, yang diselenggarakan di kota Medan. Kongres ini
diselenggarakan pada tanggal 28 Oktober s.d. 2 November. Kongres ini diadiri
oleh pembesar-pembesar negara, wakil-wakil pers, ahli-ahli bahasa, dan tamu
undangan dari negara tetangga yang berbahasa serumpun.
Keputusan yang
diperoleh dari Kongres Bahasa II di Medan yaitu :
a.
Kedudukan bahasa
- Politik bahasa harus mengatur kedudukan dan hubungan timbal balik antara bahasa Indonesia, bahasa daerah, dan bahasa asing.
- Politik bahasa harus membangkitkan rasa cinta bahasa dan harga diri.
- Dasar bahasa Indonesia yang disesuaikan dengan pertumbuhan dalam masyarakat.
b.
Pengembangan bahasa
- Buku logat (lafal) bahasa Indonesia harus disusun.
- Ejaan bahasa Indonesia harus disempurnakan berdasarkan prinsip fonemis dan diresmikan dengan perundang-undangan.
- Tata bahasa normatif bahasa Indonesia untuk sekolah dasar dan menengah harus disusun dalam jangka pendek.
- Tata bahasa deskriptif yang lengkap yang dilindungi undang-undang harus disusun dalam waktu panjang.
- Tata istilah yang bersumber pada bahasa yang lazim, bahasa internasional, dan bahasa daerah perlu dikembangkan.
- Ragam bahasa administratif dan perundang-undangan, ragam bahasa ilmiah, ragam bahasa pergaulan, ragam bahasa pers, radio, film, serta ragam bahasa kesusastraan harus disempurnakan.
c.
Pembinaan bahasa
- Mimbar kuliah bahasa Indonesia, bahasa daerah dan bahasa negara tetangga, bahasa Arab, bahasa Tionghoa, dan Sansekerta perlu diadakan.
- Jawatan penerjemah negara harus diadakan.
- Lembaga penyusun kamus etimologi perlu didirikan.
- Lembaga bahasa Indonesia untuk pengembangan dan pembinaanya harus didirikan.
- Balai penerjemah sastra untuk penerjemah hasil sastra dunia, daerah, India, Persia, Arab, harus dibentuk.
- Penulisan buku keahlian yang disertai penghargaan yang menarik harus digalakan.
- Bimbingan pada pertumbuhan bahasa Indonesia dan pada usaha menjadikan bahasa Indonesia sebagai bahasa ibu bangsa Indonesia harus diusahakan.
0 comments :
Post a Comment